Loudland appsfunder webhostingpal soulfoodministry gemitour arbonpublishing fashionflare ankaraokey talktowendys apkraya idntheme
Jumat, 16 Jan 2026 - :
22 Des 2025 - 15:07 | 166 Views | 0 Suka

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi Pertama Kali dengan Mudah

15 mnt baca

Sistem perpajakan Indonesia kini bertransformasi digital. Cara aktivasi akun coretax menjadi langkah wajib bagi setiap wajib pajak yang ingin melaporkan kewajiban perpajakannya secara online. Coretax DJP hadir sebagai platform terintegrasi yang menggantikan sistem lama, menawarkan kemudahan akses dan efisiensi dalam administrasi pajak.

Banner Iklan In Artikel 1

Banyak wajib pajak yang masih bingung dengan proses aktivasi ini. Padahal, prosesnya cukup sederhana asalkan kamu tahu langkah-langkah yang tepat. Artikel ini akan memandu kamu secara lengkap, mulai dari memahami apa itu Coretax hingga cara mengecek status aktivasi Coretax di akunmu.

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform ini dirancang untuk memodernisasi seluruh proses perpajakan di Indonesia, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang terpisah-pisah, Coretax mengintegrasikan semua layanan pajak dalam satu platform terpadu. Wajib pajak tidak perlu lagi mengakses berbagai portal berbeda untuk urusan pajak. Semua bisa dilakukan melalui satu pintu: Akun Coretax DJP.

Banner Iklan In Artikel 1

Sistem ini menggunakan teknologi cloud computing yang memungkinkan akses 24/7 dari mana saja. Keamanan data juga ditingkatkan dengan enkripsi berlapis dan sistem verifikasi multi-faktor. Coretax bukan sekadar digitalisasi, tapi transformasi total cara DJP melayani wajib pajak.

Dengan Coretax, transparansi dan akuntabilitas perpajakan meningkat drastis. Wajib pajak bisa memantau status pelaporan, histori pembayaran, dan korespondensi dengan kantor pajak secara real-time. Inilah masa depan perpajakan Indonesia yang lebih efisien dan user-friendly.

Cara Daftar Coretax

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi Pertama Kali dengan Mudah

Sebelum melakukan aktivasi, kamu perlu memastikan sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses pendaftaran Coretax sebenarnya sudah otomatis bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP aktif.

DJP telah memigrasikan data wajib pajak yang terdaftar ke dalam sistem Coretax. Artinya, kamu tidak perlu mendaftar dari nol. Yang perlu dilakukan adalah mengaktifkan akun yang sudah disiapkan oleh sistem.

Namun, bagi wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP, berikut langkah pendaftarannya:

Untuk Wajib Pajak Pribadi:

  • Kunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat atau buat NPWP online melalui ereg.pajak.go.id
  • Siapkan dokumen identitas seperti KTP/paspor dan dokumen pendukung lainnya
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  • Tunggu NPWP diterbitkan, biasanya maksimal 1 hari kerja
  • Setelah NPWP terbit, akunmu akan otomatis terdaftar di Coretax

Untuk Wajib Pajak Badan:

  • Siapkan akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan dokumen legalitas lainnya
  • Datang ke KPP atau ajukan online melalui portal DJP
  • Isi formulir pendaftaran badan dengan melampirkan semua dokumen
  • NPWP badan akan diterbitkan setelah verifikasi dokumen
  • Akun Coretax badan akan otomatis dibuat bersamaan dengan penerbitan NPWP

Setelah terdaftar, langkah selanjutnya adalah aktivasi akun untuk bisa menggunakan semua fitur Coretax.

Syarat Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai proses aktivasi akun wajib pajak, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan DJP. Kelengkapan dokumen dan informasi akan memperlancar proses aktivasi.

Syarat Umum untuk Semua Jenis Wajib Pajak:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif dan valid
  2. Email aktif yang terdaftar di database DJP atau email baru yang valid
  3. Nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP verifikasi
  4. Dokumen identitas asli seperti KTP untuk pribadi atau akta pendirian untuk badan
  5. Nomor Identitas Tunggal (NIK) yang sudah terintegrasi dengan NPWP

Syarat Khusus Wajib Pajak Pribadi:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Data diri yang sesuai dengan database Dukcapil (nama, tanggal lahir, alamat)
  • Akses ke email yang didaftarkan saat pembuatan NPWP

Syarat Khusus Wajib Pajak Badan:

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  • SK Kemenkumham tentang pengesahan badan hukum
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaan
  • Data pengurus atau direktur yang berwenang
  • Email resmi perusahaan yang aktif

Syarat Khusus untuk Institusi Pendidikan:

  • NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang valid
  • SK pendirian sekolah dari instansi berwenang
  • Data kepala sekolah sebagai penanggung jawab
  • Email resmi sekolah yang aktif

Pastikan semua data yang kamu miliki sudah sesuai dengan database DJP. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan proses aktivasi gagal. Jika ada data yang perlu diperbaiki, lakukan pemutakhiran data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat.

Cara Aktivasi Akun Coretax Pribadi Pertama Kali

Nah, ini dia bagian yang paling ditunggu. Proses cara aktivasi Coretax pribadi sebenarnya cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah berikut dengan teliti. Pastikan koneksi internetmu stabil dan siapkan semua dokumen yang diperlukan.

Langkah 1: Akses Portal Coretax DJP

Buka browser di komputer atau smartphone kamu, lalu kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan kamu mengakses situs resmi, bukan situs phishing. Cek URL-nya dengan teliti, harus ada “pajak.go.id” di dalamnya.

Langkah 2: Pilih Menu Aktivasi Akun

Di halaman utama, cari dan klik tombol “Aktivasi Akun” atau “Daftar Pengguna Baru”. Kamu akan diarahkan ke halaman aktivasi yang meminta beberapa informasi dasar.

Langkah 3: Masukkan NPWP dan NIK

Ketik 15 digit NPWP kamu tanpa tanda titik atau strip. Kemudian masukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP elektronik. Sistem akan memverifikasi apakah data NPWP dan NIK sudah terintegrasi. Jika belum, kamu perlu melakukan integrasi NIK-NPWP terlebih dahulu di kantor pajak.

Langkah 4: Verifikasi Data Pribadi

Setelah NPWP dan NIK tervalidasi, sistem akan menampilkan data dirimu yang tersimpan di database DJP. Cek kebenaran data seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Jika ada yang salah, batalkan proses dan lakukan pemutakhiran data di KPP terlebih dahulu.

Langkah 5: Masukkan Email dan Nomor HP

Ketik alamat email aktif yang akan kamu gunakan untuk login dan komunikasi dengan DJP. Pastikan email ini benar-benar aktif karena link aktivasi akan dikirim ke sana. Masukkan juga nomor handphone aktifmu untuk verifikasi OTP.

Langkah 6: Verifikasi Email

Cek inbox email yang kamu daftarkan. DJP akan mengirim email berisi link verifikasi. Klik link tersebut dalam waktu maksimal 24 jam. Jika tidak ada di inbox, cek folder spam atau promosi.

Langkah 7: Verifikasi OTP

Setelah klik link di email, kamu akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone. Masukkan 6 digit kode tersebut dengan benar. Kode OTP biasanya valid selama 5 menit.

Langkah 8: Buat Password

Setelah verifikasi berhasil, buat password untuk akun Coretax-mu. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol minimal 8 karakter. Contoh: Pajak2024#Strong. Catat password ini di tempat yang aman.

Langkah 9: Konfirmasi dan Selesai

Klik tombol “Aktivasi” atau “Submit”. Sistem akan memproses dan menampilkan notifikasi bahwa aktivasi berhasil. Sekarang kamu sudah bisa login menggunakan NPWP dan password yang baru dibuat.

Tips Penting:

  • Jangan gunakan jaringan WiFi publik saat aktivasi untuk keamanan data
  • Simpan password di password manager atau tempat aman
  • Aktifkan autentikasi dua faktor jika tersedia
  • Lakukan aktivasi di hari kerja jika butuh bantuan customer service

Proses cara aktivasi Coretax pertama kali ini biasanya memakan waktu 5-10 menit jika semua data sudah lengkap dan benar. Setelah berhasil, kamu bisa langsung mengakses dashboard Coretax dan menjelajahi berbagai fitur yang tersedia.

Cara Aktivasi Coretax Sekolah

Institusi pendidikan seperti sekolah juga wajib memiliki NPWP dan mengaktifkan akun Coretax untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Proses cara aktivasi Coretax sekolah sedikit berbeda dengan aktivasi pribadi karena melibatkan data institusi.

Persiapan Sebelum Aktivasi:

Pastikan sekolah sudah memiliki NPWP institusi yang aktif. Siapkan juga NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), SK pendirian sekolah, dan data lengkap kepala sekolah sebagai penanggung jawab. Email resmi sekolah yang aktif juga harus sudah tersedia.

Langkah Aktivasi Akun Coretax Sekolah:

  1. Akses Portal Coretax: Buka coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak: Saat aktivasi, pilih kategori “Badan” atau “Institusi Pendidikan”
  3. Input NPWP Sekolah: Masukkan 15 digit NPWP yang terdaftar atas nama sekolah
  4. Masukkan Data Institusi: Input NPSN, nama sekolah, dan alamat lengkap sesuai SK pendirian
  5. Data Penanggung Jawab: Masukkan NIK, nama, dan jabatan kepala sekolah atau bendahara
  6. Email dan Kontak: Gunakan email resmi sekolah (bukan email pribadi) dan nomor telepon kantor
  7. Verifikasi Dokumen: Upload scan SK pendirian dan dokumen legalitas lain jika diminta
  8. Verifikasi OTP dan Email: Ikuti proses verifikasi seperti aktivasi pribadi
  9. Buat Password: Tentukan password kuat untuk keamanan akun sekolah
  10. Login dan Kelola: Setelah berhasil, login dan atur hak akses untuk staf yang bertanggung jawab

Perbedaan dengan Aktivasi Pribadi:

Aktivasi akun sekolah memerlukan verifikasi dokumen kelembagaan yang lebih ketat. DJP akan memvalidasi legalitas institusi sebelum mengaktifkan akun. Proses ini bisa memakan waktu 1-3 hari kerja untuk verifikasi manual oleh petugas.

Pengelolaan Hak Akses:

Setelah akun utama aktif, kepala sekolah bisa menambahkan user lain seperti bendahara atau staf tata usaha. Setiap user akan memiliki level akses yang berbeda sesuai kewenangannya. Ini penting untuk pembagian tugas dan transparansi pengelolaan perpajakan sekolah.

Kewajiban Pajak Sekolah:

Meskipun sekolah adalah institusi pendidikan, tetap ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seperti PPh Pasal 21 untuk guru dan karyawan, PPh Pasal 23 untuk jasa tertentu, dan PPN jika sekolah adalah Pengusaha Kena Pajak. Coretax memudahkan sekolah untuk melaporkan semua kewajiban ini dalam satu platform.

Cara Aktivasi Akun Coretax Badan

Bagi kamu yang mengelola perusahaan atau badan usaha, proses cara aktivasi akun Coretax badan memiliki tahapan yang lebih kompleks dibanding wajib pajak pribadi. Hal ini karena melibatkan verifikasi legalitas perusahaan dan penunjukan pengurus yang berwenang.

Persyaratan Khusus Badan Usaha:

Sebelum memulai, pastikan kamu sudah menyiapkan:

  • NPWP badan yang aktif
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • Akta pendirian dan akta perubahan terakhir
  • SK Kemenkumham tentang pengesahan badan hukum
  • KTP dan NPWP direktur/pengurus yang ditunjuk
  • Email dan nomor telepon kantor yang aktif

Proses Aktivasi Step by Step:

Tahap 1: Identifikasi Badan Usaha

  • Login ke portal Coretax dengan memilih kategori “Badan Usaha”
  • Masukkan 15 digit NPWP badan dan NIB perusahaan
  • Sistem akan memvalidasi kesesuaian data dengan database OSS dan Kemenkumham

Tahap 2: Verifikasi Legalitas

  • Upload dokumen akta pendirian dalam format PDF maksimal 5MB
  • Upload SK Kemenkumham dan dokumen perizinan usaha
  • Input data perusahaan: nama, alamat, bidang usaha, dan struktur kepemilikan
  • Sistem akan memverifikasi keaslian dokumen dengan database kementerian terkait

Tahap 3: Penunjukan Pengurus

  • Tentukan siapa yang akan menjadi admin utama akun (biasanya direktur)
  • Masukkan NIK dan NPWP pribadi pengurus yang ditunjuk
  • Upload surat kuasa atau SK pengangkatan jika yang mengaktifkan bukan direktur utama

Tahap 4: Registrasi Kontak

  • Daftarkan email resmi perusahaan (domain perusahaan lebih baik)
  • Masukkan nomor telepon kantor untuk verifikasi
  • Pastikan kontak ini aktif dan bisa dihubungi sewaktu-waktu

Tahap 5: Verifikasi Bertahap

  • Kode OTP pertama dikirim ke nomor telepon untuk verifikasi kontak
  • Link verifikasi dikirim ke email untuk konfirmasi alamat email
  • Kode OTP kedua mungkin diminta untuk verifikasi tambahan
  • Tunggu proses validasi dokumen oleh sistem (bisa 1-3 hari kerja)

Tahap 6: Pembentukan Password

  • Setelah semua terverifikasi, buat password master untuk akun
  • Gunakan password yang sangat kuat dengan kombinasi kompleks
  • Sebaiknya gunakan password manager untuk menyimpannya
  • Jangan share password master ke banyak orang

Tahap 7: Konfigurasi Awal

  • Login pertama kali menggunakan NPWP badan dan password
  • Lengkapi profil perusahaan dengan informasi tambahan
  • Atur preferensi notifikasi dan pelaporan
  • Setup autentikasi dua faktor untuk keamanan maksimal

Menambahkan User Tambahan:

Setelah aktivasi berhasil, admin utama bisa menambahkan user lain seperti:

  • Direktur keuangan dengan akses penuh keuangan
  • Manajer pajak dengan akses pelaporan dan pembayaran
  • Staff accounting dengan akses terbatas untuk input data
  • Auditor internal dengan akses view only

Setiap user tambahan harus melalui proses verifikasi sendiri dan akan mendapat kredensial login terpisah. Ini memastikan setiap aktivitas tercatat dan bisa diaudit.

Troubleshooting Umum:

Jika aktivasi gagal, kemungkinan penyebabnya:

  • Data NPWP dan NIB tidak match dengan database OSS
  • Dokumen legalitas sudah expired atau belum diperpanjang
  • Email atau nomor telepon tidak aktif saat verifikasi
  • Pengurus yang ditunjuk tidak memiliki kewenangan di akta

Solusinya adalah melakukan pemutakhiran data di KPP dan memastikan semua dokumen perusahaan up-to-date.

Cara Cek Akun Coretax Sudah Aktivasi atau Belum

Setelah mengikuti proses aktivasi, mungkin kamu masih ragu apakah akunmu sudah benar-benar aktif atau belum. Berikut cara cek akun Coretax sudah aktivasi atau belum dengan mudah.

Metode 1: Login Langsung

Cara paling sederhana adalah mencoba login ke portal Coretax:

  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP sebagai username
  • Masukkan password yang kamu buat saat aktivasi
  • Klik tombol “Login”

Jika berhasil masuk dan bisa mengakses dashboard, berarti akunmu sudah aktif. Jika muncul pesan error seperti “Akun belum diaktivasi” atau “Username tidak ditemukan”, berarti proses aktivasi belum selesai atau gagal.

Metode 2: Cek Email Konfirmasi

Periksa inbox email yang kamu daftarkan:

  • Cari email dari DJP atau Coretax dengan subject “Aktivasi Akun Berhasil”
  • Email ini biasanya dikirim setelah semua proses verifikasi selesai
  • Jika ada email konfirmasi, akunmu pasti sudah aktif
  • Simpan email ini sebagai bukti aktivasi

Metode 3: Fitur “Lupa Password”

Cara ini bisa digunakan untuk mengecek tanpa perlu mengingat password:

  • Di halaman login, klik “Lupa Password”
  • Masukkan NPWP kamu
  • Jika sistem mengirim link reset password ke emailmu, berarti akun sudah terdaftar dan aktif
  • Jika muncul pesan “NPWP tidak terdaftar”, berarti aktivasi belum dilakukan

Metode 4: Hubungi Kring Pajak

Jika masih ragu, kamu bisa menghubungi layanan Kring Pajak:

  • Telepon ke 1500200 (hari kerja pukul 08.00-16.00)
  • Siapkan NPWP dan data diri untuk verifikasi
  • Tanyakan status aktivasi akun Coretax kamu
  • Petugas akan mengecek di sistem dan memberitahu statusnya

Metode 5: Kunjungi KPP

Cara paling pasti adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak:

  • Bawa KTP dan kartu NPWP asli
  • Datang ke loket helpdesk atau TPT (Tempat Pelayanan Terpadu)
  • Minta petugas untuk mengecek status aktivasi akun Coretax
  • Jika belum aktif, kamu bisa sekaligus minta bantuan untuk aktivasi di tempat

Indikator Akun Sudah Aktif:

Ketika login berhasil, kamu akan melihat:

  • Dashboard utama dengan menu-menu lengkap
  • Profil wajib pajak dengan data yang sudah terisi
  • Fitur e-Filing, e-Billing, dan layanan lainnya bisa diakses
  • Riwayat pelaporan dan pembayaran (jika ada) tampil di sistem
  • Bisa melakukan transaksi seperti membuat kode billing atau lapor SPT

Jika Akun Belum Aktif:

Kalau ternyata akunmu belum aktif, cek kemungkinan penyebabnya:

  • Proses verifikasi email atau OTP belum selesai
  • Dokumen yang diupload ditolak karena tidak jelas atau tidak sesuai
  • Ada kesalahan data yang perlu diperbaiki
  • Link aktivasi di email sudah expired (lebih dari 24 jam)

Untuk mengatasinya, kamu bisa mengulangi proses aktivasi dari awal atau meminta bantuan petugas pajak untuk aktivasi manual di KPP.

Tips Keamanan:

Setelah memastikan akun aktif:

  • Ganti password secara berkala (minimal 3 bulan sekali)
  • Jangan save password di browser umum atau komputer publik
  • Aktifkan notifikasi email untuk setiap transaksi
  • Logout setelah selesai menggunakan Coretax
  • Waspada terhadap email atau SMS phishing yang mengaku dari DJP

FAQ

Apakah aktivasi akun Coretax berbayar?

Tidak, aktivasi akun Coretax 100% gratis. DJP tidak memungut biaya apapun untuk proses pendaftaran dan aktivasi. Hati-hati dengan pihak yang menawarkan jasa aktivasi berbayar karena bisa jadi penipuan. Kamu bisa melakukan aktivasi sendiri dengan mudah atau minta bantuan gratis di KPP.

Berapa lama proses aktivasi akun Coretax?

Untuk wajib pajak pribadi, aktivasi bisa selesai dalam 5-10 menit jika semua data sudah benar. Untuk wajib pajak badan, prosesnya bisa memakan waktu 1-3 hari kerja karena ada verifikasi dokumen legalitas. Jika lebih dari 3 hari belum juga aktif, segera hubungi Kring Pajak atau datang ke KPP.

Apa yang harus dilakukan jika lupa password Coretax?

Klik menu “Lupa Password” di halaman login, masukkan NPWP, dan ikuti instruksi untuk reset password. Link reset akan dikirim ke email terdaftar. Jika email tidak aktif lagi, kamu harus datang ke KPP dengan membawa KTP dan NPWP untuk reset password secara manual.

Apakah bisa aktivasi Coretax tanpa email?

Tidak bisa. Email adalah syarat wajib untuk aktivasi karena digunakan untuk verifikasi dan komunikasi dari DJP. Jika kamu tidak punya email, buatlah terlebih dahulu di layanan gratis seperti Gmail, Yahoo, atau Outlook. Pastikan email tersebut aktif dan bisa diakses.

Bagaimana jika NIK dan NPWP belum terintegrasi?

Kamu harus melakukan integrasi NIK-NPWP terlebih dahulu sebelum bisa aktivasi Coretax. Integrasi bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id atau datang langsung ke KPP dengan membawa KTP asli. Proses integrasi biasanya selesai dalam 1 hari kerja.

Apakah akun Coretax bisa diakses dari HP?

Ya, Coretax bisa diakses melalui browser di smartphone. Namun untuk pengalaman terbaik, disarankan menggunakan komputer atau laptop. DJP juga sedang mengembangkan aplikasi mobile Coretax yang akan lebih user-friendly untuk pengguna smartphone.

Apa perbedaan Coretax dengan DJP Online?

Coretax adalah sistem terbaru yang akan menggantikan DJP Online. Coretax lebih modern, terintegrasi, dan memiliki fitur lebih lengkap. Semua layanan pajak bisa diakses dalam satu platform. Ke depannya, semua wajib pajak akan dimigrasikan ke Coretax dan DJP Online akan dihentikan.

Apakah setelah aktivasi langsung bisa lapor SPT?

Ya, setelah aktivasi berhasil kamu langsung bisa menggunakan semua fitur termasuk e-Filing untuk lapor SPT. Namun pastikan kamu sudah memiliki kode e-FIN jika belum pernah lapor SPT online sebelumnya. Kode e-FIN bisa didapatkan di KPP terdekat.

Bagaimana cara mengganti email di akun Coretax?

Login ke akun Coretax, masuk ke menu “Profil” atau “Pengaturan Akun”, pilih “Ubah Email”, masukkan email baru, dan lakukan verifikasi melalui OTP. Jika mengalami kendala, kamu bisa meminta bantuan petugas di KPP untuk perubahan data kontak.

Apakah perlu aktivasi ulang setiap tahun?

Tidak perlu. Aktivasi akun Coretax hanya dilakukan sekali di awal. Setelah itu, akunmu akan tetap aktif selama kamu masih terdaftar sebagai wajib pajak. Kamu hanya perlu login menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat. Pastikan selalu update data jika ada perubahan alamat atau kontak.

Kesimpulan

Aktivasi akun Coretax adalah langkah penting dalam transformasi digital perpajakan Indonesia. Dengan mengikuti panduan lengkap di atas, kamu seharusnya bisa mengaktifkan akunmu dengan mudah, baik sebagai wajib pajak pribadi, badan usaha, maupun institusi pendidikan seperti sekolah.

Ingat, kunci sukses aktivasi adalah kelengkapan data dan kesabaran mengikuti setiap tahapan verifikasi. Pastikan NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, email dan nomor HP aktif, serta semua dokumen pendukung sudah disiapkan dengan baik.

Coretax bukan sekadar kewajiban, tapi juga kemudahan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan. Dengan satu akun, kamu bisa melakukan semua urusan pajak dari mana saja dan kapan saja. Sistem ini juga lebih transparan dan akuntabel, sehingga kamu bisa memantau status pelaporan dan pembayaran dengan mudah.

Jika mengalami kendala dalam proses aktivasi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan bantuan yang disediakan DJP. Kring Pajak di 1500200 siap membantu setiap hari kerja, atau kamu bisa langsung datang ke KPP terdekat untuk mendapat asistensi langsung dari petugas.

Setelah aktivasi berhasil, jaga keamanan akunmu dengan tidak membagikan password ke orang lain, menggunakan password yang kuat, dan selalu logout setelah selesai menggunakan. Dengan begitu, data perpajakan kamu akan tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan.

Selamat mencoba dan semoga proses aktivasi akun Coretax kamu berjalan lancar!

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%