slotvip
slotvip playme8
slot vip playme8
playme8slot.com
playme8slot
playme8
login playme8
daftar playme8
playme8 resmi
playme8 gacor
playme8 gacor
playme8 slot
Minggu, 21 Des 2025 - :
28 Okt 2025 - 13:43 | 29 Views | 0 Suka

Sandra Dewi Resmi Lepas 88 Tas Mewah Hasil Penyitaan

5 mnt baca

Sandra Dewi akhirnya secara resmi melepaskan 88 tas mewah miliknya yang disita oleh negara. Keputusan ini diambil setelah artis tersebut mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Banner Iklan In Artikel 1

Selain koleksi tas mewah dari berbagai merek, aset lain yang dirampas untuk negara termasuk rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan.

Kasus ini sebenarnya bermula dari masalah hukum yang menimpa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Meskipun demikian, aset-aset milik Sandra Dewi tetap disita walaupun ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi Harvey Moeis terkait kasus ini, yang kemudian memperkuat keputusan pengadilan bahwa seluruh aset yang disita jaksa saat tahap penyelidikan dinyatakan dirampas untuk negara.

Banner Iklan In Artikel 1

Sandra Dewi cabut gugatan penyitaan aset

Pada Selasa (28/10/2025), aktris Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang sebelumnya ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan ini dilakukan melalui kuasa hukumnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto kemudian mengabulkan permohonan tersebut.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Dalam surat pencabutan tersebut, Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa tekanan. Alasan utama pencabutan ini karena Sandra telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan kasus korupsi Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, istri Harvey Moeis ini mengajukan keberatan dengan dalih bahwa aset-asetnya diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah. Selain itu, Sandra juga mengklaim memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya.

Dengan pencabutan ini, putusan Mahkamah Agung nomor 5009 K/Pid.sus/2025 tertanggal 25 Juli 2025 beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara korupsi tata niaga timah tetap berlaku dan dapat dieksekusi.

Pengadilan tetapkan 88 tas mewah disita negara

Pengadilan telah menetapkan 88 tas mewah milik Sandra Dewi secara resmi disita untuk negara. Koleksi tas tersebut terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Hermes, Louis Vuitton, Chanel, dan Dior yang kini menjadi milik negara sepenuhnya. Selain tas, rekening deposito senilai Rp 33 miliar juga dirampas.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, tas-tas tersebut diduga dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengungkap bahwa Harvey Moeis selaku terpidana korupsi tata niaga timah telah mentransfer uang sekitar Rp 14,17 miliar kepada Sandra Dewi.

Meskipun demikian, Sandra Dewi sebelumnya berdalih bahwa 88 tas mewah tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement. Ia bahkan menjelaskan sistem kerjasamanya: “Jika harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali”.

Namun, pihak kejaksaan menemukan bukti transfer dari Harvey ke rekening Sandra Dewi. Terungkap bahwa pada tahun 2016-2019 ada uang masuk sebanyak Rp 6,38 miliar di rekening BCA milik Sandra. Selanjutnya, tahun 2018-2022 Harvey juga mentransfer Rp 7,79 miliar ke rekening lain atas nama Sandra.

Penyidik juga tidak menemukan bukti perjanjian endorsement untuk tas-tas yang disita. “Khusus yang disita ini, nggak ada perjanjiannya,” tegas Max dalam persidangan.

Kasus suami Sandra Dewi jadi dasar penyitaan

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis menjadi dasar utama penyitaan aset Sandra Dewi. Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan Harvey harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut meliputi kerugian atas kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal Rp 26,6 triliun, dan kerugian lainnya.

Meskipun Sandra Dewi mengklaim memiliki perjanjian pisah harta, penyidik menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut. Tanggal pada bagian atas akta tertulis 12 Oktober 2016, namun pada bagian bawah tertera 16 Oktober 2016. Akibatnya, penyidik meragukan keabsahan akta tersebut secara materiil.

Penyidik juga mengungkap bukti aliran dana dari Harvey ke Sandra. Pada tahun 2018, Sandra menerima setoran tunai dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim (terpidana kasus korupsi timah) sebesar Rp 3,15 miliar melalui tiga slip transfer. Selain itu, terdapat transfer uang dari Harvey untuk pembayaran apartemen, pembelian tanah, dan pembangunan rumah di Permata Regency.

Dengan demikian, aset-aset yang disita dari Sandra Dewi tetap dirampas negara untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis. Namun, total nilai aset tersebut disebut belum cukup menutupi jumlah uang pengganti yang ditetapkan pengadilan.

Kesimpulan

Dengan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Sandra Dewi, kasus penyitaan 88 tas mewah beserta aset lainnya akhirnya mencapai titik final. Meskipun sebelumnya Sandra berdalih bahwa koleksi tas tersebut berasal dari hasil endorsement dan pembelian pribadi, pada akhirnya ia memilih untuk tunduk pada putusan pengadilan. Sesungguhnya, keputusan ini menunjukkan ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Terlepas dari klaim adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis, bukti-bukti transfer uang dari suaminya ke rekening Sandra membuat argumen tersebut tidak kuat di mata hukum. Penyidik bahkan menemukan kejanggalan pada tanggal pembuatan akta pisah harta yang menimbulkan keraguan akan keabsahannya. Selanjutnya, nilai total aset yang disita, termasuk rekening deposito senilai Rp 33 miliar, belum cukup untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey sebesar Rp 420 miliar.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi hukum dari tindak pidana korupsi yang tidak hanya berdampak pada pelaku utama, tetapi juga pada keluarga terdekat. Kini, koleksi tas mewah berbagai merek terkenal seperti Hermes, Louis Vuitton, Chanel, dan Dior yang dulunya milik Sandra Dewi resmi menjadi milik negara. Tentunya, kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan aset hasil korupsi di masa mendatang.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%