
Kamis, 31 Oktober 2024 kemarin, publik dikejutkan dengan berita pemeriksaan Wakil Walikota Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Erwin Yunaz Suradijaya, sosok yang baru setahun menjabat, harus menghadapi proses hukum terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Lantas, sebenarnya kasus apa yang menyeret nama Wakil Walikota Bandung diperiksa jaksa? Apakah beliau benar-benar terlibat atau hanya dimintai keterangan? Mari kita telusuri faktanya.
Erwin Wakil Walikota Bandung, atau nama lengkap Wakil Walikota Bandung yakni Erwin Yunaz Suradijaya, dilantik pada 26 Februari 2024 mendampingi Wali Kota Farhan Ramdani. Sebelum terjun ke politik, pria kelahiran 1985 ini dikenal sebagai pengusaha yang mengelola bisnis keluarga di berbagai sektor.
Erwin merupakan putra dari Yunaz Suradijaya, tokoh pengusaha sekaligus politisi senior yang punya pengaruh besar di Bandung. Istri Erwin Wakil Walikota Bandung bernama Fani Yulianti, dan mereka dikaruniai beberapa anak.
Menariknya, Erwin dikenal sebagai sosok pemimpin yang religius. Sebelum menjabat, beliau aktif di berbagai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Pencalonannya sebagai Wakil Walikota Bandung 2025 merupakan debut politik pertamanya, yang kemudian berhasil memenangkan Pilkada bersama Farhan.
Dalam struktur pemerintahan, Erwin memiliki tugas koordinasi berbagai program pembangunan dan pengawasan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Posisi ini cukup strategis karena terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di Pemkot Bandung.
Pemeriksaan Wakil Walikota Bandung Kejaksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Erwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi dalam beberapa proyek pemerintah. Modus yang diduga digunakan adalah pengaturan tender dan pemberian fee kepada pihak tertentu.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa handphone dan laptop milik Erwin untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan data dan komunikasi yang mungkin terkait dengan kasus yang sedang didalami.
Perlu dicatat, Erwin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Ini perbedaan penting yang kerap diabaikan publik. Pemeriksaan saksi adalah prosedur standar dalam penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan memetakan alur kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan memang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Meski banyak yang menyebut OTT Wakil Walikota Bandung, faktanya Erwin tidak ditangkap dalam operasi tersebut. Beliau dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hingga kini, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan detail tentang kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berbagai pihak terus diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Wali Kota Bandung Farhan Ramdani merespons pemeriksaan wakilnya dengan sikap terbuka. Dalam beberapa kesempatan, Farhan menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya,” tegas Farhan seperti dikutip media.
Namun, Farhan juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan. Pemeriksaan sebagai saksi, menurutnya, adalah hal wajar dalam proses penyidikan dan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan langsung dalam tindak pidana.
“Kita harus menghormati proses hukum. Mari tunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Farhan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Semua program dan kebijakan yang telah dirancang akan tetap dilaksanakan sesuai rencana. Dia tidak ingin kasus ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi internal, Farhan berjanji akan melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Tujuannya mencegah celah yang bisa dimanfaatkan untuk penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
Pasangan Farhan-Erwin diusung koalisi besar dalam Pilkada Kota Bandung 2024. Mereka didukung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, dan beberapa partai lainnya.
Koalisi solid ini berhasil mengantarkan mereka meraih kemenangan dengan perolehan suara signifikan. Dukungan partai-partai besar kepada Erwin lebih karena figur dan kapasitasnya sebagai pengusaha muda dengan visi memajukan Bandung.
Meski berasal dari keluarga berpengaruh, Erwin tidak punya rekam jejak panjang sebagai politisi. Keterlibatannya di politik relatif baru, dan pencalonan sebagai wakil wali kota merupakan debut pertamanya.
Basis dukungan keluarga besar Yunaz Suradijaja yang kuat di masyarakat Bandung juga menjadi faktor penting dalam kemenangan mereka. Visi menjadikan Bandung lebih maju, inklusif, dan sejahtera menjadi modal utama kampanye yang berhasil meyakinkan pemilih.
Pemeriksaan Wakil Walikota Bandung diperiksa jaksa memang terjadi, namun dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Perbedaan ini krusial dan tidak boleh diabaikan dalam memahami status hukum Erwin saat ini.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki memang serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka yang melibatkan Erwin. Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pejabat publik untuk menjaga integritas dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Publik berharap proses hukum berjalan fair, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Apakah Erwin terlibat atau tidak, akan terjawab seiring berjalannya proses hukum. Yang terpenting, semoga kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel di Kota Bandung.
Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pihak berwenang, dan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.