Rektor UNM dinonaktifkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dalam perkembangan terbaru di dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kami mencatat bahwa Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) menyusul sejumlah tuduhan serius yang mengemuka.
Penonaktifan ini, menurut sumber yang kami telusuri, terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang sedang dalam proses penyelidikan. Beberapa waktu terakhir, dugaan pelanggaran yang menyangkut rektori UNM menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi.
Kasus ini semakin menarik perhatian ketika terungkap bahwa tuduhan tersebut meliputi dugaan chat mesum terhadap seorang dosen perempuan dan kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diproses di kejaksaan. Selain itu, terdapat pula laporan resmi yang telah disampaikan korban kepada Kemendiktisaintek pada Rabu (20/8).
Mendikbudristek Nonaktifkan Rektor UNM Secara Resmi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Menteri Brian Yuliarto secara resmi menonaktifkan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar pada 4 November 2025. Keputusan ini disampaikan dalam rapat daring yang dihadiri oleh pejabat terkait dari kedua perguruan tinggi serta kementerian.
Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman, mengonfirmasi penonaktifan tersebut. “Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” jelasnya.
Selanjutnya, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof. Syahruddin Saleh juga memberikan konfirmasi terpisah terkait penonaktifan ini. Beliau menambahkan bahwa langkah penonaktifan diambil “agar proses berjalan lebih netral dan fokus dan aktivitas di kampus juga berjalan normal”.
Berita penonaktifan Prof Karta Jayadi dengan cepat menyebar di kalangan sivitas akademika UNM, memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut terlalu mendadak, sementara yang lain berharap langkah ini membawa kejelasan bagi dinamika internal kampus.
Meskipun demikian, sampai saat ini Kemendikbudristek belum merilis penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian sementara tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga netralitas dan stabilitas administrasi kampus selama proses evaluasi berlangsung.
Farida Patittingi Ditunjuk Sebagai Plh Rektor UNM
Menyusul penonaktifan Prof. Karta Jayadi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D secara resmi menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Selasa, 4 November 2025.
Prof. Farida saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas). Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dengan bidang keahlian hukum perdata dan hukum keluarga. Sebelumnya, Prof. Farida juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas selama dua periode dari tahun 2014 hingga 2022.
Selain jabatan akademiknya, Prof. Farida juga aktif sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas. Karier Prof. Farida mencakup berbagai posisi penting, seperti Anggota Senat Akademik Unhas, Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas, serta Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia periode 2018-2022.
“Alhamdulillah, amanat dari menteri berat ya,” ungkap Prof. Farida melalui keterangan resmi yang diteruskan oleh Humas Unhas. Beliau menegaskan telah menerima arahan langsung dari Mendiktisaintek untuk menjaga stabilitas dan memastikan proses akademik berjalan normal selama masa transisi.
“Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” tambahnya. Prof. Farida juga menekankan bahwa masa jabatannya bersifat sementara hingga rektor definitif ditetapkan.
Penunjukan akademisi senior dari Unhas ini dinilai sebagai langkah strategis Kemendikbudristek untuk memperkuat sinergi antar perguruan tinggi negeri besar di Sulawesi Selatan, khususnya antara Unhas dan UNM.
Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Kasus Hukum yang Dihadapi Rektor
Penonaktifan Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM terkait erat dengan dua dugaan kasus serius yang kini dalam proses hukum. Pertama, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan berinisial QDR/QDB yang dilaporkan ke Polda Sulsel pada Agustus 2025. Korban mengaku mengalami pelecehan melalui pesan WhatsApp sejak 2022 hingga 2024, termasuk pengiriman video porno dan ajakan ke hotel yang selalu ditolaknya. Dosen tersebut mengklaim memiliki 28 lembar file kutipan chat sebagai bukti.
Kedua, kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp87 miliar di UNM. Dana ini berasal dari program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) untuk transformasi UNM dari BLU menjadi PTNBH. Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ichsan, melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025. Dugaan penyimpangan meliputi mark-up harga pengadaan komputer dan smart board dengan selisih mencapai Rp7 juta per unit komputer dan Rp100 juta per unit smart board.
Meskipun begitu, Prof. Karta Jayadi membantah semua tuduhan tersebut. Bahkan, dia melaporkan balik QDB ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik. Karta mengklaim dosen tersebut sakit hati setelah dipecat dari jabatannya sebagai kepala pusat teknologi tepat guna. Namun, tekanan untuk penyelidikan transparan terus datang, termasuk dari komunitas mahasiswa melalui media sosial. Saat ini, kedua kasus masih dalam proses penyelidikan di kepolisian dan kejaksaan.
Kesimpulan
Melihat perkembangan kasus yang terjadi di UNM, kami menyimpulkan bahwa penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi merupakan langkah tegas dari Kemendiktisaintek untuk menangani dugaan pelanggaran serius. Sejatinya, kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin di lingkungan perguruan tinggi. Lebih lanjut, penunjukan Prof. Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM menunjukkan upaya menjaga stabilitas kampus selama proses hukum berjalan.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa dugaan pelecehan seksual dan korupsi masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Sementara itu, sivitas akademika UNM harus tetap fokus pada kegiatan pendidikan dan pengajaran yang menjadi inti dari institusi tersebut.
Pada akhirnya, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam kepemimpinan perguruan tinggi. Selain itu, transparansi dalam proses penyelidikan akan menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

