slotvip
slotvip playme8
slot vip playme8
slotVIP3378
slotVIP 3378
slotVIP 3378 Online
slotVIP3378 Online
slotvip3378.online
slotvip3378 Online Main Olympus Mahjong
playme8slot.com
playme8slot
playme8
login playme8
daftar playme8
playme8 resmi
playme8 gacor
playme8 gacor
playme8 slot
Senin, 24 Nov 2025 - :
19 Nov 2025 - 14:27 | 25 Views | 0 Suka

Aturan Baru OJK Wajibkan Bank Pantau Status Rekening Dormant

5 mnt baca

Tahukah Anda bahwa aturan baru OJK kini menetapkan definisi resmi untuk rekening dormant di Indonesia? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang mengatur batas waktu rekening dormant. 

Melalui peraturan ini, rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant.

Sebelum adanya aturan baru OJK 2025 ini, penentuan status rekening dormant merupakan kebijakan masing-masing bank tanpa standarisasi yang jelas. Namun, dengan diterbitkannya POJK 24/2025, kita akan melihat penguatan sistem pengelolaan rekening di sektor perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa peraturan ini dibuat untuk mendorong standardisasi dan penguatan pengelolaan rekening di sektor perbankan. 

Selain itu, bank diwajibkan mengelompokkan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori yang jelas, serta memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening[-5].

OJK terbitkan POJK 24/2025 untuk atur status rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum pada 19 November 2025. Aturan baru OJK ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan”.

Sebelumnya, tiap bank memiliki interpretasi dan perlakuan berbeda terhadap rekening pasif, mulai dari penentuan status hingga pembebanan biaya. Perbedaan ini kerap menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah. POJK 24/2025 hadir sebagai kerangka baku yang wajib diterapkan seluruh bank.

Selain penyeragaman klasifikasi, peraturan ini juga mewajibkan bank memiliki sistem flagging rekening, menyusun kebijakan penatausahaan rinci, dan memperkuat kontrol risiko melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT, PPPSPM, serta strategi antifraud. Ini merupakan respons terhadap meningkatnya potensi penyalahgunaan rekening pasif dalam kasus penipuan digital dan kejahatan finansial.

Melalui harmonisasi kebijakan ini, OJK berharap dapat memastikan nasabah mendapatkan perlakuan yang sama di seluruh bank serta meningkatkan kepercayaan pada sistem perbankan nasional.

OJK klasifikasikan rekening menjadi tiga kategori

Dalam POJK 24/2025, OJK dengan jelas menetapkan tiga klasifikasi rekening yang wajib diterapkan oleh semua bank di Indonesia. Standardisasi ini penting mengingat sebelumnya tiap bank memiliki definisi berbeda untuk rekening dormant, dengan rentang waktu bervariasi antara 3-12 bulan.

Berdasarkan aturan baru OJK, ketiga klasifikasi tersebut adalah:

Pertama, rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari atau sekitar 1 tahun. Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas apapun selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun.

Klasifikasi ini dikecualikan untuk rekening dengan tujuan pembukaan khusus atau hanya untuk menerima dana saja. Selain itu, bank wajib menampilkan status rekening nasabah di semua kanal komunikasi baik digital maupun fisik.

Dian Ediana Rae dari OJK menegaskan bahwa penyeragaman definisi ini menjadi fondasi untuk menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank yang sebelumnya menimbulkan kebingungan nasabah. Melalui aturan baru OJK 2025 ini, nasabah juga mendapatkan kemudahan dalam mengaktifkan kembali rekening tidak aktif dan rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal layanan digital.

Bank wajib siapkan sistem pengawasan dan perlindungan

POJK 24/2025 menekankan kewajiban bank untuk memperketat pengawasan rekening melalui implementasi sistem terintegrasi. Berdasarkan aturan baru OJK ini, setiap bank wajib menyiapkan sistem yang dapat melakukan flagging rekening atau pemberian identitas rekening dengan kode tertentu. Sistem ini harus mampu menampilkan status rekening nasabah di seluruh kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, bank diwajibkan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui berbagai kanal yang tersedia. Hal ini bertujuan memudahkan nasabah dalam mengelola rekening mereka tanpa proses yang berbelit.

Aspek perlindungan data juga menjadi prioritas utama. Bank wajib melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, anti-pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko.

Khusus untuk rekening tidak aktif dan dormant, bank harus menerapkan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Melalui pengelolaan yang baik, bank diharapkan dapat memastikan perlindungan bagi semua nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya POJK 24/2025, nasabah perbankan akan mendapatkan perlindungan lebih baik melalui standarisasi pengelolaan rekening. Undoubtedly, peraturan baru ini menjadi solusi atas masalah ketidakseragaman definisi rekening dormant yang selama ini membingungkan banyak nasabah. Klasifikasi rekening menjadi tiga kategori yang jelas yakni aktif, tidak aktif (lebih dari 360 hari), dan dormant (lebih dari 1.800 hari) memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Additionally, kewajiban bank untuk menerapkan sistem flagging dan menampilkan status rekening di semua kanal akan meningkatkan transparansi. Nasabah kini dapat dengan mudah memantau status rekening mereka tanpa harus mengunjungi kantor cabang. Nevertheless, tanggung jawab terbesar tetap ada pada setiap nasabah untuk secara rutin melakukan aktivitas pada rekening mereka.

Accordingly, aturan baru OJK ini juga mendorong bank untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap rekening tidak aktif dan dormant, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. Penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT, dan strategi anti-fraud menjadi keharusan bagi setiap bank.

Overall, POJK 24/2025 mencerminkan komitmen OJK untuk meningkatkan tata kelola perbankan yang baik. Therefore, kita sebagai nasabah perlu memahami implikasi dari peraturan ini dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah lama tidak digunakan. Pada akhirnya, standardisasi ini bukan hanya melindungi kepentingan nasabah, namun juga memperkuat sistem perbankan nasional secara keseluruhan.

Penulis Berita

Tinggalkan Balasan

Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%