
Nikita Mirzani saat ini menghadapi momen penentuan nasib dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kami menyaksikan drama hukum yang telah berlangsung selama lebih dari 3 bulan ini mencapai klimaksnya pada sidang putusan yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus nikita mirzani bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024. Selanjutnya, sidang nikita mirzani hari ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tuduhan pemerasan terkait ulasan negatif produk di media sosial, yang kemudian berkembang hingga mencakup dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat kasus tersebut, ibu tiga anak ini telah menjalani penahanan selama kurang lebih delapan bulan. Meskipun demikian, dukungan moral dipastikan akan mengalir deras untuknya dengan kehadiran keluarga dan para sahabat di ruang sidang.
Sehari menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani menulis surat terbuka yang mengundang perhatian publik. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (26/10/2025), Nikita mencurahkan isi hatinya tentang proses hukum yang ia jalani.
“Saya melihat bukan keadilan yang mencari kebenaran, melainkan kebenaran yang berjuang keras untuk didengar oleh keadilan,” tulis Nikita dalam suratnya. Ia dengan tegas menyatakan, “Saya bukan orang suci, tapi saya juga bukan pelaku tindak kejahatan. Saya hanya seseorang yang berbicara dengan kejujuran sebenar-benarnya, dan karena bicara itulah saya diadili”.
Selain kepada hakim, Nikita juga menulis surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office A-A & Partners. Dalam surat tersebut, Nikita meminta perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan due process of law. Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja jaksa yang menangani perkaranya.
“Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara,” bunyi bagian dari surat tersebut. Ia juga mempertanyakan tuntutan 11 tahun penjara yang dianggapnya tidak proporsional dibandingkan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Di akhir suratnya untuk hakim, Nikita berdoa, “Cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang”[64]. Banyak warganet kemudian memberikan dukungan dan doa untuk Nikita Mirzani melalui kolom komentar Instagram.
Berbeda dengan beratnya tuntutan yang dihadapi, Nikita Mirzani justru menampilkan sikap santai saat menghadiri sidang. Memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak ini terlihat ceria sambil menebar senyum kepada awak media dan pengunjung. “Happy, happy, happy,” ucapnya sumringah saat ditanya perasaannya menghadapi momen penentuan nasib.
Alih-alih tegang, Nikita menunjukkan gestur yang tak biasa selama persidangan. Saat jaksa mencecar saksi ahli, ia tertawa kecil dan bahkan melakukan gerakan meledek dengan memasukkan jari ke hidung. Beberapa kali ia tertangkap kamera melakukan gerakan seperti meniup seruling dan “joget Caesar” sambil duduk.
Meskipun menghadapi tuntutan 11 tahun penjara, Nikita terlihat santai. “Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” katanya kepada wartawan. Bahkan setelah pembacaan tuntutan, ia berjoget dengan mengajukan kedua telunjuknya, seolah memperlihatkan angka 11.
Namun sikap Nikita tak selalu riang. Pada sidang tanggapan atas replik jaksa, ia tak mampu menahan tangis. “Iya nangis karena akhirnya selesai. Setelah kurang lebih delapan bulan,” ujarnya dengan mata merah dan pipi basah. Ia mengaku rindu pada anak-anaknya dan merasa satu hari di tahanan seperti seminggu.
Sikap kontroversialnya selama persidangan menjadi poin memberatkan dalam tuntutan. Jaksa menyebut perilaku Nikita dinilai tidak sopan selama proses pengadilan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif pada 9 Oktober 2024. Dalam video tersebut, pemilik akun bernama Samira mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys yang dinilai tidak sesuai dengan klaim dan harganya.
Nikita kemudian ikut menyoroti Reza melalui siaran langsung TikTok. Dalam siarannya, ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produk dapat menyebabkan kanker kulit.
Selanjutnya, seorang dokter bernama Oky Pratama disebut memprovokasi Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya pemberitaan negatif dihentikan. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga mengancam bisnis Reza jika tidak diberikan uang.
Awalnya Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, namun akhirnya Reza memberikan Rp 4 miliar. Karena merasa terancam, Reza melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, kemudian dipindahkan ke Pondok Bambu. Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar. Setelah menjalani penahanan kurang lebih delapan bulan, akhirnya sidang vonis digelar pada 28 Oktober 2025.
Kasus hukum Nikita Mirzani sesungguhnya telah menarik perhatian masyarakat luas selama berbulan-bulan. Tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar undoubtedly menunjukkan beratnya konsekuensi yang dihadapi artis kontroversial ini. Meskipun demikian, Nikita tetap memperlihatkan sikap unik sepanjang proses persidangan—kadang ceria, kadang emosional, namun selalu menjadi dirinya sendiri.
Perjalanan kasus ini dimulai dari ulasan produk kecantikan hingga berkembang menjadi tuduhan pemerasan dan pencucian uang. Seiring waktu, drama hukum tersebut semakin kompleks. Surat terbuka Nikita kepada hakim dan Presiden Prabowo jelas menggambarkan keyakinannya akan ketidakadilan proses hukum yang ia jalani. Kalimatnya yang berbunyi “Saya melihat bukan keadilan yang mencari kebenaran, melainkan kebenaran yang berjuang keras untuk didengar oleh keadilan” menggambarkan frustasi mendalam.
Terlepas dari hasil putusan pengadilan nantinya, kasus ini telah membuka diskusi penting tentang batas antara kebebasan berpendapat di media sosial dan potensi konsekuensi hukumnya. Selain itu, reaksi publik yang beragam menunjukkan bagaimana masyarakat Indonesia masih terpolarisasi dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan figur publik.
Akhirnya, nasib Nikita Mirzani kini berada di tangan majelis hakim. Delapan bulan penahanan yang telah ia jalani, kerinduan pada anak-anaknya, serta dukungan dari penggemar menjadi bagian tak terpisahkan dari kisah ini. Apapun hasil vonis pada 28 Oktober 2025, kasus ini akan diingat sebagai salah satu momen penting dalam perjalanan karier dan kehidupan Nikita Mirzani. Sebagaimana doa Nikita sendiri, “Cahaya keadilan tidak akan pernah padam. Ia mungkin meredup, tapi tidak pernah hilang.”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.